CATAHU 2020 Darurat Kekerasan Seksual : Belum Ada Payung Hukum yang Jelas
Setiap hari, setidaknya 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual di Indonesia. Dalam kurun waktu 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan di Indonesia meningkat hampir 8 kali lipat. CATAHU 2020 mencatat kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani sepanjang tahun 2019 naik 6% dari tahun sebelumnya sebanyak 431.471 kasus. UPPA menempati urutan pertama sebagai lembaga penerimaan laporan tertinggi sebanyak 4.124 kasus. Ini mengartikan bahwa masyarakat memerlukan lembaga atau institusi yang legal dan memiliki payung hukum yang jelas . Sementara itu, Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka kekerasan tertinggi terhadap perempuan , sebanyak 2.738 kasus. Perlu diketahui bahwa rendahnya angka kekerasan terhadap perempuan di Provinsi tertentu bisa disebabkan oleh tidak adanya lembaga atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga yang tersedia bagi korban . Kekerasan terhadap Anak Perempuan (KTAP) bahkan naik 65% menjadi 2.341 kasus. Inses menjadi